Para personil Infolahtadam IX/ Udayana dan keluarganya berjumlah 48 Orang, mendapatkan Penyuluhan Hukum, di ruang Wartawan Pendam IX/ Udayana, dengan judul, "PERAN KELUARGA DALAM RANGKA MENDUKUNG TUGAS POKOK TNI- AD". Sebagai penceramah, Kapten Chk Luter Tarigan, SH (Kumdam IX/ Udayana) pada Kamis (18/11).
Keluarga di dalam Rumah Tangga Seorang anggota TNI- AD, secara garis besar terdiri dari :Suami, isteri, dan anak. Suami sebagai kepala Rumah Tangga harus mampu menyelamatkan keluarganya sesuai dengan Undang- undang Perkawinan No. 1 th 1974, yaitu ikatan lahir bathin antara seorang laki- laki dengan seorang perempuan untuk melahirkan keturunan serta keluarga yang bahagia sejahtera, berdasarkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Cita- cita/ tujuan ini akan tercapai apabila masing- masing baik suami/ isteri, melaksanakan tugas/ kewajibannya sesuai peran yang diarahkan oleh Undang- undang tersebut, serta petunjuk Agama yang dianutnya.
Seorang isteri adalah seorang perempuan yang mempunyai kodrat M.5, yaitu :Mentruasi, mengandung, melahirkan, menyusui, dan menopause. Dengan keadaan ini seorang suami harus menyadari, tidak mau menang sendiri, seorang suami yang baik harus mampu mengendalikan diri, sabar tidak memaksakan kehendak, bila isterinya dilanda kodrat M.5 tersebut. Bila ini bisa dilaksanakan oleh seorang suami, isterinya pasti merasa terlindungi, dan akan berfikir suaminyalah yang terbaik diantara laki- laki lainnya. Dengan demikian akan sangat mendukung pelaksanaan Tugas Pokok TNI- AD. Sedangkan keturunan/ anak, dalam suami/ isteri harus dibina dengan benar sesuai dengan tahapan- tahapannya. Dengan demikian anak pasti tumbuh sesuai dengan harapan orang tuanya, masyarakat, Bangsa dan Negara.
Selanjutanya jangan sampai terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut Undang- undang No. 23 tahun 2004, tentang KDRT, adalah : Setiap perbuatan terhadap sseorang terutama perempuan, berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara pisik, psikologis, seksual dan/ atau penelantaran ancaman perbuatan pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan Hukum. Karena itu Undang- undang No. 23 tahun 2004 keluar, bertujuan untuk :Mencegah kekerasan, melindungi korban, menindak pelaku, dan memelihara keutuhan Rumah Tangga atau keluarga.
Yang diaksusd korban kekerasan dalam rumah tangga adalah orang yang mengalami kekerasan dan /atau ancaman kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sedangkan azas penghapus kekerasan dalam Rumah Tangga, adalah untuk menghormati HAM, menciptakan keadilan dan kesetaraan gender, non diskriminasi, dan melindungi korban.
selanjutnya penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dengan tujuan : Mencegah segala bentuk kekerasan dalam Rumah Tangga, melindungi korban kekerasan dalam Rumah Tangga, menindak pelaku kekerasan dalam Rumah Tangga, dan memelihara keutuhan dalam Rumah Tangga yang harmonis dan sejahtera.
Yang termasuk lingkup dalam Rumah Tangga adalah :Suami, isteri, anak (termasuk anak angkat dan anak tiri), orang- orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan yang menetap dalam Rumah Tangga, dan orang bekerja membantu Rumah Tangga dan menetap dalam Rumah Tangga tersebut.
Bentuk- bentuk kekerasan dalam Rumah Tangga :Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap orang dalam lingkup Rumah Tangganya dengan cara :Kekerasan pisik, perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Kekerasan Psikis, perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/ atau penderitaan psikis berat pada seseorang. Kekerasan seksual, adalah perbuatan hubungan seksual (dengan cara yang tidak wajar atau tidak disukai), terhadap orang yang menetap dalam lingkup Rumah Tangga, pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup Rumag Tangganya dengan orang lain dengan tujuan komersial dan/ atau tujuan tertentu. Penelantaran Rumah Tangga, setiap perbuatan menelantarkan orang dalam lingkup Rumah Tangganya padahal menurut Hukum yang berlaku baginya, atau karena persetujuan, atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Berlaku juga setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/ atau melarang untuk bekerja yang layak didalam atau diluar rumah, sehingga korban dibawah orang tersebut. Ketentuan pidananya bagi yang menelantarkan seseorang adalah, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
Untuk kejahatan pisik atau psikis ringan serta kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup
suami/ isteri, berlaku delik aduan.
Karena itu Masyarakat berkewajiban :Bila setiap orang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam Rumah tangga wajib melakukan upaya- upaya sesuai dengan batas kemampuannya :mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan, mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses permohonan penetapan perlindungan.
Sedangkan pemerintah bertanggungjawab dalam upaya mencegah kekerasan dalam Rumah Tangga, misalnya merumuskan kebijakan tentang penghapusan KDRT, dan lain- lainnya.
Akhirnya untuk memelihara keutuhan dalam Rumah Tangga, yang selanjunya akan mendukung tugas pokok TNI- AD, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus dihindari,
dengan cara :Hubungan Intim, antara suami dengan isteri harus memuaskan kedua belah fihak, adanya waktu luang, untuk melepas rindu dan kasih sayang dengan suam/isteri dan keluarga, keuangan/ ekonomi, harus di manage (diatur) dengan tepat, baik, dan benar sehingga tidak menjadi minus dihadapkan dengan penghasilan /gaji tiap bulan, menerima apa adanya kekurangan masing- masing baik suami maupun isteri, masing- masing harus berpikir isterinyalah atau suaminyalah yang terbaik, karena itu sudah menjadi pilihan anda, yang penting dalam Rumah Tangga/ keluarga bersangkutan ada dan tumbuh rasa cinta kasih, karena cinta kasih itu sesungguhnya inti kebahagiaan dan keutuhan Rumah Tangga itu. (iwp/ks.duklahta/1811).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar