"TEKNOLOGI ADALAH KARYA TERBESAR YANG KITA HADIAHKAN BAGI GENERASI MENDATANG"

Tugas Pokok


TUGAS POKOK INFOLAHTADAM IX/UDAYANA





          Tugas Pokok.



1.         Sesuai dengan Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor : Skep/001/I/1977 tanggal 3 Januari 1977 dan Nomor Skep/256/XII/1979 tanggal 13 Desember 1979, tugas pokok Pullahtadam XVI/Udayana ialah membantu Pangdam serta Staf, khusus dibidang pengumpulan, penyiapan dan pengolahan data dalam rangka mendukung Sistem Informasi Pembinaan TNI AD.

2.         Setelah Reorganisasi TNI AD sesuai Keputusan Kasad Nomor : Kep/641/IX/1985 tanggal 18 September 1985 tentang Organisasi Tugas dan DSPP Pullahta Kotama maka tugas pokoknya adalah membantu Pangdam dalam menyelenggarakan fungsi Pengumpulan dan Pengolahan Data di Kodam yang meliputi Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data dalam rangka mendukung Sistem Informasi Pembinaan Kodam, serta untuk kepentingan Sistem Pengumpulan dan Pengolahan Data TNI AD.

3.         Berdasarkan Peraturan Kasad Nomor Perkasad/12/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007  Tugas Pokok Infolahta yaitu menyelenggarakan pembinaan sistem Informasi Kodam dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar