TUGAS POKOK INFOLAHTADAM IX/UDAYANA
Tugas Pokok.
1. Sesuai
dengan Surat Keputusan Pangdam XVI/Udayana Nomor : Skep/001/I/1977 tanggal 3
Januari 1977 dan Nomor Skep/256/XII/1979 tanggal 13 Desember 1979, tugas pokok
Pullahtadam XVI/Udayana ialah membantu Pangdam serta Staf, khusus dibidang
pengumpulan, penyiapan dan pengolahan data dalam rangka mendukung Sistem Informasi
Pembinaan TNI AD.
2. Setelah
Reorganisasi TNI AD sesuai Keputusan Kasad Nomor : Kep/641/IX/1985 tanggal 18
September 1985 tentang Organisasi Tugas dan DSPP
Pullahta Kotama maka tugas pokoknya adalah membantu Pangdam dalam
menyelenggarakan fungsi Pengumpulan dan Pengolahan Data di Kodam yang meliputi
Pengumpulan, Pengolahan dan Penyajian Data dalam rangka mendukung Sistem Informasi
Pembinaan Kodam, serta untuk kepentingan Sistem Pengumpulan dan Pengolahan Data
TNI AD.
3. Berdasarkan
Peraturan Kasad Nomor Perkasad/12/VII/2007 tanggal 25 Juli 2007 Tugas Pokok Infolahta yaitu menyelenggarakan
pembinaan sistem Informasi Kodam dalam rangka mendukung tugas pokok Kodam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar